Shalat dhuha memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
Keutamaan pertama, mencukupkan sedekah sebanyak persendian manusia, yaitu tiga ratus enam puluh persendian, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang berbunyi,
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ
عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ
صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ
وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ
عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ
يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau telah bersabda, "Setiap
hari bagi setiap persendian dari salah seorang di antara kalian
terdapat kewajiban untuk bersedekah. Setiap tasbih adalah sedekah,
setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap
takbir adalah sedekah, amar makruf nahi munkar adalah sedekah. Semua itu
tercukupkan dengan dua rakaat shalat yang dilakukan di waktu dhuha." (Hr. Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbab Shalat ad-Dhuha, no. 720)Hal ini lebih diperjelas dengan sabda beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi,
فِي الْإِنْسَانِ ثَلَاثُ
مِائَةٍ وَسِتُّونَ مَفْصِلًا فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ
مَفْصِلٍ مِنْهُ بِصَدَقَةٍ قَالُوا وَمَنْ يُطِيقُ ذَلِكَ يَا نَبِيَّ
اللَّهِ قَالَ النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا وَالشَّيْءُ
تُنَحِّيهِ عَنْ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى
تُجْزِئُكَ
"'Dalam diri manusia ada tiga ratus enam puluh persendian, lalu
dari setiap sendinya diwajibkan untuk bersedekah.' Mereka berkata,
'Siapa yang mampu demikian, wahai Nabi Allah?' Beliau menjawab,
'Memendam riak yang ada di mesjid dan menghilangkan sesuatu (gangguan)
dari jalan. Apabila tidak mendapatkannya, maka dua rakaat shalat dhuha
mencukupkanmu.'" (Hr. Abu Daud, no. 5242; dinilai shahih oleh al-Albani dalam kitab Irwa al-Ghalil: 2/213 dan at-Ta'liq ar-Raghib: 1/235)Keutamaan kedua, Allah menjaga orang yang melaksanakan empat rakaat shalat dhuha pada hari tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang berbunyi,
عن عقبة بن عامر الجهني رضي
الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال إن الله عز و جل يقول يا
ابن آدم اكفني أول النهار بأربع ركعات أكفك بهن آخر يومك
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiallahu 'anhu, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Subhanahu wa Ta'ala bahwa Allah berfirman, Wahai Bani Adam, shalatlah untuk-Ku di awal siang hari sebanyak empat rakaat, niscaya Aku menjagamu di sisa hari tersebut." (Hr. at-Tirmidzi, Kitab Shalat, Bab Ma Ja`a fi Shalat ad-Dhuha,
no. 475; Abu Isa berkata, "Hadits hasan gharib;" hadits ini dinilai
shahih oleh Ahmad Syakir dalam tahqiq beliau atas kitab at-Tirmidzi,
sert al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: 1/147)Keutamaan ketiga, shalat dhuha adalah shalat al-awwabin (orang yang banyak bertaubat kepada Allah). Hal ini disampaikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang berbunyi,
لاَ يُحَافِظُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى إِلاَّ أَوَّابٌ قَالَ وَهِيَ صَلاَةُ الأَوَّابِيْنَ
"Tidaklah menjaga shalat dhuha, kecuali orang yang banyak bertaubat kepada Allah." (Hr. al-Hakim dalam al-Mustadrak: 1/314; dinilai sebagai hadits hasan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, no. 1994, lihat: 2/324)Hukum Shalat Dhuha [1]
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat dhuha dalam beberapa pendapat, yaitu:Pendapat pertama, hukum shalat dhuha adalah sunnah mutlak dan disunnahkan untuk melakukannya setiap hari. Inilah mazhab mayoritas ulama. Mereka berargumentasi dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Keumuman hadits-hadits tentang keutamaan shalat dhuha.
2. Hadits Abu Hurairah radhiyalahu 'anhu yang berbunyi,
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ
كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ
"Kekasihku shallalahu 'alaihi wa sallam telah berwasiat
kepadaku dengan tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat
shalat dhuha, dan witir sebelum tidur." (Muttafaqun 'alaihi).Syekh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat al-Dhuha adalah sunnah mutlak yang dilakukan setiap hari. [2]
3. Hadits Mu'adzah al-'Adawiyah ketika menanyakan sebuah pertanyaan kepada 'Aisyah,
كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي صَلَاةَ الضُّحَى قَالَتْ
أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ
"Berapa rakaat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
dahulu melaksanakan shalat dhuha?" Beliau menjawab, "Empat rakaat, dan
beliau menambahnya sebanyak yang beliau inginkan." (Hr. Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha, Bab Istihbaab Shalat Dhuha, no. 719)Pendapat kedua, hukum shalat dhuha adalah sunnah namun tidak dilakukan setiap hari. Inilah pendapat Mazhab Hambali.
Pendapat ketiga, hukumnya bukan sunnah. Inilah pendapat Ibnu Umar.
Pendapat keempat, shalat dhuha hanya disunnahkan karena sebab tertentu. Inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. Beliau menyatakan, "Barangsiapa yang menelaah hadits-hadits marfu' dan atsar sahabat tentu mendapatkan bahwa mereka hanya menunjukkan pendapat ini. Adapun hadits-hadits anjuran dan wasiat untuk melakukannya, maka yang shahih darinya, seperti hadits Abu Hurairah dan Abu Dzar, tidak menunjukkan bahwa shalat dhuha adalah sunnah yang terus dikerjakan untuk setiap orang.
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiati Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan wasiat tersebut, karena telah diriwayatkan bahwa Abu Hurairah dahulu memilih belajar hadits di malam hari dibandingkan melaksanakan shalat. Kemudian, beliau memerintahkan Abu Hurairah untuk melakukan shalat sunnah diwaktu dhuha sebagai ganti shalat malamnya. Oleh karena itu, Abu Hurairah diperintahkan untuk tidak tidur kecuali setelah berwitir, dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan hal itu kepada Abu Bakar, Umar, dan seluruh sahabat lainnya." [3]
Sedangkan Ibnu Taimiyah, setelah menjelaskan sunnahnya shalat dhuha, menyatakan, "Tinggal masalah apakah yang utama adalah melakukannya secara berkesinambungan atau tidak, karena mencontoh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam? ini yang menjadi perselisihan para ulama. Yang rajih adalah bahwa barangsiapa yang terus-menerus melakukan shalat malam, maka itu mencukupkannya dari melakukan shalat dhuha terus-menerus, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu demikian. Barangsiapa yang tidak melakukan shalat malam, maka shalat dhuha menjadi pengganti shalat malam baginya." [4]
Yang rajih, insya Allah adalah pendapat pertama, karena keumuman anjuran melakukan shalat al-dhuha Hal inilah yang dirajihkan oleh Syekh Ibnu Utsaimin. Beliau menyatakan, "Yang rajih adalah (bahwa shalat dhuha) adalah sunnah mutlak yang terus-menerus dilakukan. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
"Setiap persendian dari salah seorang kalian wajib untuk bersedekah setiap hari."Para ulama menjelaskan bahwa persendian manusia berjumlah tiga ratus enam puluh persendian dalam tubuh, sehingga setiap orang harus bersedekah tiga ratus enam puluh sedekah per hari. Namun, sedekah ini bukanlah sedekah harta, tapi berupa amalan taqarrub kepada Allah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
فَفِي كُلِّ تَسْبِيحَةٍ
صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ
وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ
عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ
يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
'Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah,
setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah,amar makruf
nahi munkar adalah sedekah. Semua itu tercukupkan dengan shalat dua
rakaat yang dilakukan di waktu dhuha.'Berdasarkan hadits ini, kami berpendapat bahwa shalat dhuha adalah sunnah yang selalu dikerjakan, karena kebanyakan manusia tidak mampu memberikan sedekah hingga tiga ratus enam puluh sedekah." [5] Wallahu a'lam
Sumber : pengusahamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar